FAKTUR PAJAK
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak
(JKP).
Jenis-jenis Faktur Pajak
1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha
Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena
pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika
melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP
lainnya.
3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang
meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak
atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan
identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh
PKP Pedagang Eceran;
6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap,
jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam
pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan
membuat faktur pjak pengganti;
7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan
adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada
kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.
Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya
faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran,
pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Contoh Faktur
Pajak
FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 05 78987
|
|||
PENGUSAHA KENA
PAJAK
Nama
: Widya Pangestu
|
|||
Alamat : Palembang
|
|||
N P W P
: 74.970.005.7-198.000
|
|||
Tanggal Pengukuhan PKP
: 07 Maret
2010
|
|||
PEMBELI BARANG KENA PAJAK
Nama
: Divanti
Alamat
: Makasar
N P W P : 77.890.005.6-808.000
|
|||
Nama Barang Kena Pajak
|
Harga Jual
|
Ppn 10%
|
JUMLAH
|
867.000
|
86.700
|
953.700
|
|
Palembang , tanggal 08 Maret 2010
(Widya Pangestu)
Nama/jabatan
|
|||
Bermanfaat
BalasHapusIni yg akoh cari
BalasHapusBaik kak
HapusSemoga pajak yang di bayarkan berguna untuk bangsa dan negara
BalasHapusAamiin
HapusSangat membantu
BalasHapusOK
BalasHapus