Jumat, 24 April 2020

Faktur Pajak

FAKTUR PAJAK


Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). 

Jenis-jenis Faktur Pajak
1. Faktur Pajak Keluaran adalah faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak saat melakukan penjualan terhadap barang kena pajak, jasa kena pajak, dan atau barang kena pajak yang tergolong dalam barang mewah.
2. Faktur Pajak Masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap barang kena pajak atau jasa kena pajak dari PKP lainnya. 
3. Faktur Pajak Pengganti adalah penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya dikarenakan ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
4. Faktur Pajak Gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender;
5. Faktur Pajak Digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual yang hanya boleh dibuat oleh PKP Pedagang Eceran;
6. Faktur Pajak Cacat adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pjak pengganti;
7. Faktur Pajak Batal adalah faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP dalam faktur pajak.

Fungsi Faktur Pajak
Faktur Pajak sangat berguna bagi PKP. Dengan adanya faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 Contoh Faktur Pajak

FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 05 78987
PENGUSAHA KENA PAJAK

Nama                                                   : Widya Pangestu
Alamat                                                 : Palembang
N P W P                                                : 74.970.005.7-198.000
Tanggal Pengukuhan PKP                 : 07 Maret 2010
PEMBELI BARANG KENA PAJAK
Nama                                                   : Divanti
Alamat                                                 : Makasar
N P W P                                               : 77.890.005.6-808.000
Nama Barang Kena Pajak
Harga Jual
Ppn 10%
JUMLAH

867.000
86.700
953.700

Palembang , tanggal 08 Maret 2010


(Widya Pangestu)
Nama/jabatan















7 komentar: